Wednesday 25 May 2016

FIQIH: JUAL BELI KREDIT DAN ONLINE

JUAL BELI KREDIT
DAN ONLINE

A.      Jual Beli dengan  Sistem Kredit
1.    Deskripsi :
Pak Ahmad hendak menjual mobilnya, ia menawarkannya kepada pak Budi. “Pak Budi belilah mobilku ini, kalau cash 100 juta, kalau kredit selama satu tahun 120 juta”. Kemudian pak Budi menjawab “Oke, aku beli dengan kredit 120 juta selama setahun”.
2.    Tinjauan Hukum Islam :
Jual beli dengan sistem kredit adalah jual beli yang dilakukan tidak secara kontan dimana pembeli sudah menerima barang sebagai obyek jual beli, namun belum membayar harga, baik keseluruhan maupun sebagian. Pembayaran dilakukan secara angsur sesai dengan kesepakatan. Sulaiman bin Turki mendefinisikan jual beli kredit:
عقد على مبيع حال، بفثمن مؤجل ، يؤدى مفرقاً على أجزاء معلومة ، في أوقات معلومة
“jual beli dengan barang diserahterimakan terlebih dahulu, sementara pembayaran dilakukan beberapa waktu kemudian berdasark kespakatan”.
Ulama’ dari empat madzhab, Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah, Zaid bin Ali dan mayoritas ulama membolehkan jual beli dengan sistem ini, baik harga barang yang menjadi obyek transaksi sama dengan harga cash maupun lebih tinggi. Namun demikian mereka mensyaratkan kejelasan akad, yaitu adanya kesepahaman antara penjual dan pembeli bahwa jual beli itu memang dengan sistem kredit.
Ibn Sirin berpendapat, bila ada orang yang mengatakan “Aku jual barang ini 10 dinar kontan, dan 15 dinar kredit, maka transaksi semacam ini hukumnya makruh. Menurut Siufyan al-Tsauri, bila model transaksinya seperti ini, brarti ada pilihan salah satu, dua model pembayaran. Bila si pembeli menyetujui salah satu tidak masalah, tidak masalah karena bentuk transaksinya jelas. Berbeda halnya bila pembeli diam tidak menentukan atau memilih dari dua model pembayaran yang ditawarkan si penjual, maka berarti akad tidak jelas, dan ada dua akad dalam satu transaksi dan model akad semacam ini dilarang berdasarkan hadits Rasulullah:
نهى النّبيّ صلّى الله عليه واله وسلّم عن بيعتين في بيعة
“Rasulullah melarang dua pembelian dalam satu pembelian. (diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i, Tirmidzi dan di shahihkannya).”
Sementara Ibn Hazm menyatakan model akad sebagaimanadijelaskan di atas adalah mutlak batal atau tidak sah. Al-Khathabani mengatakan “Apabila harga tidak jelas, maka jual beli menjadi bathal, sementara apabila si pembeli memilih atau menentukan salah satu akad dalam majlis akad, maka sah.


B.      Jual beli Online
1.    Deskripai
Pak Ahmad sedang ingin memiliki tas, kemudian ia memutuska untuk membelinya lewat internet. Ia lalu membuka salah satu situs jual beli online. Ia memilih tas yang ia suka dari gambar-gambar yang di pajang di situs tersebut. Setelah menemukan tas yang ia inginkan, kemudian ia menghubungi pihak yang bersangkutan dari situs tersebut untuk memesan tas tersebut.
2.    Tinjauan Hukum Islam
Jual beli melalui media elektronik adalah transaksi jua beli yang dilakukan via teknologi modern sebagaimana disebutkan keabsahannya tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat yang berlaku dalam jual beli.
Para Ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab qabul itu sebagai berikut:
1.    Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal
2.    Qabul sesuai ijab
3.    Ijab dan qabul itu dilakukan dalam satu majlis
Umumnya, penawaran dan akad dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertuli, dimana satu barang dipajang di laman internet dengan dilabeli harga tertentu. Kemudian konsumen yang menghendaki maka mentransfer uang sesuai dengan harga yang tertera dan ditambah ongkos kirim.
Suatu akad dilakukan dengan isyarat saja bisa sah, terlebih menggunakan tulisan, gambar dan ilustrasi yang lebih jelas. Jual beli dapat menggunakan transaksi secara lisan dan tulisan. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah:
الكتاب كالخطاب
“Tulian (mempunyai kekuatan hukum) sebagaimana ucapan”
Kalangan Malikiyah, Hanbaliyah dan sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa tulisan sama halnya dengan lisan dalam hal sebagai indikasi kesukarelaan, baik saat para pihak yang melakukan akad hadir maupun tidak. Namun demikian, tidak berlaku untuk akad nikah.
Al-Dimyati dalam kitab I’anah al-Thalibin mejelaskan syarat transaksi atau akad ada delapan, diantaranya adalah lafadz akad dapatdidengar atau inti akad dapat diterima masing-masing pihak. Al-Syarwani menyatakan bahwa tulisan selama dapat menyampaikan pesan dan maksud pihak yang melaksanakan akad maka dapat diterima.
Transaksi elektronik sebagai suatu perbuatan hukum, maka yang menjadi acuan adalah niat dan tujuan masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Berkaitan dengan hal ini Ibn al-Qoyyim al-Jauziyah mengatakan “kaidah fiqh dan ushul fiqh mengakui bahwa yang menjadi acuan utama dalam akad adalah tujuan dan hakikatnya, bukan bentuk dan laadznya”.
Al-Syatiri juga menyatakan:
والعبرة العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ
“Acuan dalam akad adalah maknanya, bukan bentuk dan lafadznya”
Berdasarkan berbagai pendapat ulama dan penjelasan yang dipaparkan di atas, maka transaksi jual beli yang dilakukan via online hukumnya sah. Namun demikian, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transakasi kinayah yang keabsahannya dan kekuatan hukumnya sama dengan transaksi yang dilakukan secara langsung.
  

Agama: Meneladani Sikap Sabar, Demokratis dan Uswatun Hasanah dari Dakwah Nabi Muhammad


Meneladani Sikap Sabar, Demokratis dan Uswatun Hasanah dari Dakwah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.


A.      Sejarah Singkat Tahapan dan Tantangan Dakwah Nabi Muhammad.
Periode dakwah di Makkah dapat dibagi menjadi dua tahapan, yaitu dakwah secara sembunyi-sembunyi, yang berjalan selama tiga tahun dan dakwah secara terang terangan di tengah penduduk Makkah, yang dimulai sejak tahun keempat dari nubuwah hingga akhir tahun kesepuluh.
Pada tahap pertama, yaitu dakwah secara sembunyi-sembunyi rasul hanya menyeru agama islam pada orang-orang terdekat nabi saja yaitu dari pihak keluarga dan sahabat-sahabat dekat nabi yang dikenal dengan Assabiqnal awwalun.
Pada tahap kedua nabi mulai melakukan dakwah secara terang-terangan setelah menerima wahyu QS. Al Hijr ayat 9. Adapun cara yang dilakukan nabi diantaranya ialah mengundang bani Hasyim ke rumahnya, undangan terbuka kepada seluruh masyarakat Quraisy di Bukit Shafa melakukan pembinaan dan pengkaderan intensif di rumah Arqam bin Abil Arqam, dan lain sebagainya.
Karena dirasa berada di makkah sudah merasa sempit oleh karena siksa’an an tekanan dari kaum Quraisy, maka nabi melanjutkan dakwahnya ke Madinah.
Perjuangan dakwah rasul sangatlah luar biasa banyak sekali tantangan  dan hambatan yang dilakukan oleh kaum musyrikin Quraisy. Tindakan kekerasan hingga percobaan pembunuhan pun terus berdatangan baik pada rasul sendiri maupun para pengikut nabi.
Kaum musyrikin Quraisy menghamburkan tuduhan disertai cacian terhadap Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dengan serangan bertubi-tubi itu, kaum Muslimin ketika itu seperti berada diujung tanduk:
a.    Nabi disebut kaum musyrikin sebagai “orang gila” ucapan mereka itu tercatat dalam QS. Al-Hijr: 6.
b.    Kaum musyrikin menuduh Rasulullah SAW sebagai tukang sihir dan pendusta, QS. Shaad: 4.
Tuduhan-tuduhan tersebut tersebar luas hingga Rasulullah dihadapkan pada tatapan sinis dan sikap mendendam dari orang-orang kafir Qureisy, QS. Al-Qalam: 51. Itulah perlakuan yang dialami oleh kaum Muslimin pada umumnya. Kemana saja mereka pergi selalu diejek dan dicemooh orang.

B.      Aplikasi Sikap Sabar, Demokratis dan Uswatun Hasanah dalam Pendidikan Atau Pembelajaran.
Sikap sabar merupakan sikap yang sangat rasulullah tunjukkan dalam setiap keiduparasul sehari-hari terutama dalam dakwah rasul. Cacian, hinaan, kekerasan hingga percobaan pembunuhan seringkali rasul dapatkan dari para kaum musyrikin. Namun rasul dengan penuh kesabaran menghadapinya, bahkan tidak mempunyai hati ingin membalas dendam. Seperti ketika malaikat jibril datang pada rasul, dan menawarkan diri untuk memusnahkan para musuh-musuh nabi, nabi justru melarangnya.
Maka kita juga harus dapat mencontoh sikap sabar yang ditunjukkan oleh nabi Muhammad Shallallau ‘alaihi wasallam. Khususya juga bagi para guru maupun calon guru, dalam menghadapi siswa yang heterogen haruslah dengan penuh kesabaran. Karena seperti yang di contohkan nabi, dalam mendidik siswa-siswa itu harusengan kesabaran tidak boleh kita mengeluh jika menghadapi siswa yang agak susah untuk diatur. Dan tidak boleh menggunakan kekerasan jika ada siswa yang melakukan kesalahan karena itu tidak sesuai dengan kepribadian nabi Muhammad Shallallau ‘alaihi wasallam.
Sikap selanjutnya yang dapat kita ambil dari dakwah rasul ialah sikap demokratis. Sikap demokratis sangat rasul tunjukkan dalam dakwah rasul, beliau tidak terus memasak kepada kaum musyrikin untuk memeluk agama islam, namun beliau dengan penuh keramahan dan kasih sayang untuk menganjak parakaum quraisy masuk islam. Seperti yang difirmankan Allah pada QS. Al Baqarah ayat 256:
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$#.....
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
Dari ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam islam tidak ada paksaan karena semua sudah jelas.
Maka kita harus mencontoh sikap demokratis rasulullah yaitu jangan bersikap senaknya sendiri namun harus berdasarkan hasil keputusan bersama demi tercapainya suatu kesepakatan yang akan membawa kebaikan untuk kita semua. Menjadi seorang pendidik juga tidak boleh semena-mena terhadap peserta didik. Tidak boleh dengan asal memaksakan kehendak kita kepada siswa kita, namun harus dengan sikap demokratis.
Sikap yang selanjutnya ialah uswatun hasanah atau menjadi suri tauladan yang baik. Rasulullah adalah sebaik-baik tauladan bagi para manusia di bumi ini. Dalam bergaul dan bersikap kepada orang lain rasul selalu berbuat baik dan memberikan contoh bagi kita semua. Itu seperti yang difirmankan Allah pada QS. Al Ahzab ayat 21:
ôs)©9 tb%x. öNä3s9 Îû ÉAqßu «!$# îouqóé& ×puZ|¡ym `yJÏj9 tb%x. (#qã_ötƒ ©!$# tPöquø9$#ur tÅzFy$# tx.sŒur ©!$# #ZŽÏVx. ÇËÊÈ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.”
Maka kita harus meniru sikap uswatun hasanah dari rasul. Khususnya bagi para pendidik haruslah mncontoh sikap uswatun hasanah dari rasulullah. Sebagai guru kita harus memberikan contoh yang baik bagi siswa-siswa kita karena guru itu dalam bahasa jawanya ialah “digugu dan ditiru”. Jadi ucapan dari guru itu digugu atau dipercayai dan dilaksanakan, sedangkan sikap atau tingkah laku dari guru itu ditiru oleh para siswa kita. Selain memberi contoh yang baik bagi siswanya guru harus menunjukkan sikap yang baik pula bagi masyarakat disekitarnya. Jadi guru harus mempunyai sikap uswatun hasanah seperti yang ditunjukkan oleh nabi Muhammad Shallallau ‘alaihi wasallam.