Wednesday 25 May 2016

FIQIH: JUAL BELI KREDIT DAN ONLINE

JUAL BELI KREDIT
DAN ONLINE

A.      Jual Beli dengan  Sistem Kredit
1.    Deskripsi :
Pak Ahmad hendak menjual mobilnya, ia menawarkannya kepada pak Budi. “Pak Budi belilah mobilku ini, kalau cash 100 juta, kalau kredit selama satu tahun 120 juta”. Kemudian pak Budi menjawab “Oke, aku beli dengan kredit 120 juta selama setahun”.
2.    Tinjauan Hukum Islam :
Jual beli dengan sistem kredit adalah jual beli yang dilakukan tidak secara kontan dimana pembeli sudah menerima barang sebagai obyek jual beli, namun belum membayar harga, baik keseluruhan maupun sebagian. Pembayaran dilakukan secara angsur sesai dengan kesepakatan. Sulaiman bin Turki mendefinisikan jual beli kredit:
عقد على مبيع حال، بفثمن مؤجل ، يؤدى مفرقاً على أجزاء معلومة ، في أوقات معلومة
“jual beli dengan barang diserahterimakan terlebih dahulu, sementara pembayaran dilakukan beberapa waktu kemudian berdasark kespakatan”.
Ulama’ dari empat madzhab, Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah, Zaid bin Ali dan mayoritas ulama membolehkan jual beli dengan sistem ini, baik harga barang yang menjadi obyek transaksi sama dengan harga cash maupun lebih tinggi. Namun demikian mereka mensyaratkan kejelasan akad, yaitu adanya kesepahaman antara penjual dan pembeli bahwa jual beli itu memang dengan sistem kredit.
Ibn Sirin berpendapat, bila ada orang yang mengatakan “Aku jual barang ini 10 dinar kontan, dan 15 dinar kredit, maka transaksi semacam ini hukumnya makruh. Menurut Siufyan al-Tsauri, bila model transaksinya seperti ini, brarti ada pilihan salah satu, dua model pembayaran. Bila si pembeli menyetujui salah satu tidak masalah, tidak masalah karena bentuk transaksinya jelas. Berbeda halnya bila pembeli diam tidak menentukan atau memilih dari dua model pembayaran yang ditawarkan si penjual, maka berarti akad tidak jelas, dan ada dua akad dalam satu transaksi dan model akad semacam ini dilarang berdasarkan hadits Rasulullah:
نهى النّبيّ صلّى الله عليه واله وسلّم عن بيعتين في بيعة
“Rasulullah melarang dua pembelian dalam satu pembelian. (diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i, Tirmidzi dan di shahihkannya).”
Sementara Ibn Hazm menyatakan model akad sebagaimanadijelaskan di atas adalah mutlak batal atau tidak sah. Al-Khathabani mengatakan “Apabila harga tidak jelas, maka jual beli menjadi bathal, sementara apabila si pembeli memilih atau menentukan salah satu akad dalam majlis akad, maka sah.


B.      Jual beli Online
1.    Deskripai
Pak Ahmad sedang ingin memiliki tas, kemudian ia memutuska untuk membelinya lewat internet. Ia lalu membuka salah satu situs jual beli online. Ia memilih tas yang ia suka dari gambar-gambar yang di pajang di situs tersebut. Setelah menemukan tas yang ia inginkan, kemudian ia menghubungi pihak yang bersangkutan dari situs tersebut untuk memesan tas tersebut.
2.    Tinjauan Hukum Islam
Jual beli melalui media elektronik adalah transaksi jua beli yang dilakukan via teknologi modern sebagaimana disebutkan keabsahannya tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat yang berlaku dalam jual beli.
Para Ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab qabul itu sebagai berikut:
1.    Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal
2.    Qabul sesuai ijab
3.    Ijab dan qabul itu dilakukan dalam satu majlis
Umumnya, penawaran dan akad dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertuli, dimana satu barang dipajang di laman internet dengan dilabeli harga tertentu. Kemudian konsumen yang menghendaki maka mentransfer uang sesuai dengan harga yang tertera dan ditambah ongkos kirim.
Suatu akad dilakukan dengan isyarat saja bisa sah, terlebih menggunakan tulisan, gambar dan ilustrasi yang lebih jelas. Jual beli dapat menggunakan transaksi secara lisan dan tulisan. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah:
الكتاب كالخطاب
“Tulian (mempunyai kekuatan hukum) sebagaimana ucapan”
Kalangan Malikiyah, Hanbaliyah dan sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa tulisan sama halnya dengan lisan dalam hal sebagai indikasi kesukarelaan, baik saat para pihak yang melakukan akad hadir maupun tidak. Namun demikian, tidak berlaku untuk akad nikah.
Al-Dimyati dalam kitab I’anah al-Thalibin mejelaskan syarat transaksi atau akad ada delapan, diantaranya adalah lafadz akad dapatdidengar atau inti akad dapat diterima masing-masing pihak. Al-Syarwani menyatakan bahwa tulisan selama dapat menyampaikan pesan dan maksud pihak yang melaksanakan akad maka dapat diterima.
Transaksi elektronik sebagai suatu perbuatan hukum, maka yang menjadi acuan adalah niat dan tujuan masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Berkaitan dengan hal ini Ibn al-Qoyyim al-Jauziyah mengatakan “kaidah fiqh dan ushul fiqh mengakui bahwa yang menjadi acuan utama dalam akad adalah tujuan dan hakikatnya, bukan bentuk dan laadznya”.
Al-Syatiri juga menyatakan:
والعبرة العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ
“Acuan dalam akad adalah maknanya, bukan bentuk dan lafadznya”
Berdasarkan berbagai pendapat ulama dan penjelasan yang dipaparkan di atas, maka transaksi jual beli yang dilakukan via online hukumnya sah. Namun demikian, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transakasi kinayah yang keabsahannya dan kekuatan hukumnya sama dengan transaksi yang dilakukan secara langsung.
  

No comments:

Post a Comment